Hari Keterbukaan Informasi Nasional: Momentum Menagih Komitmen Transparansi Publik

  • Apr 30, 2025
  • by Wahyu Ferdinan

KIM - (OPINI) Setiap tanggal 30 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional.

Momentum ini seharusnya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat penting akan hak dasar warga negara untuk tahu—hak atas informasi publik.

Dalam era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demokratis.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak regulasi yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik.

Sayangnya, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak institusi negara yang enggan membuka data, berdalih prosedur, kerahasiaan, atau bahkan sekadar karena ketidaksiapan infrastruktur.

Keterbukaan informasi bukan hanya soal transparansi, tetapi juga akuntabilitas. Publik berhak tahu bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kebijakan dibuat, dan sejauh mana pelayanan diberikan.

Ketika informasi dibuka, maka ruang partisipasi masyarakat juga dibuka. Inilah inti dari demokrasi yang sehat: warga terlibat karena tahu.

Namun tantangan justru datang dari budaya birokrasi yang masih paternalistik dan tertutup.

Ditambah lagi dengan minimnya literasi informasi di kalangan masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran keterbukaan informasi.

Hari Keterbukaan Informasi Nasional harus menjadi ajang menagih komitmen: kepada pemerintah, untuk lebih transparan; kepada badan publik, untuk lebih proaktif; dan kepada masyarakat, untuk lebih kritis dan melek informasi. 

Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga membangun kepercayaan.

Dan kepercayaan hanya tumbuh di ruang yang terang—bukan di balik tembok kerahasiaan.***