Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Fungsi :

  1. sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan  dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
  2. sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
  3. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
  4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
  5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,  persatuan dan kesatuan.